Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amperak Arwin Harianto menyampaikan, harusnya Pemkab Polman lebih tegas bangunan itu harus ditutup. Karena bangunannya tidak memiliki Izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). Kemudian jarak dari Pasar Sentral Pekkabata juga dilanggar. Sehingga tidak ada alasan retail modern tersebut diberi ruang untuk tetap menjalankan aktivitasnya. Terpisah Kepala Bidang Perizinan PTSP Polman Nabil Widjan Alhamdani menyampaikan pihaknya melakukan pemasangan papan peringatan untuk retail modern Alfamidi dijalan HOS Cokroaminoto Pakkabata. Pihaknya memberi waktu kepada Alfamidi tetap buka sambil menunggu pencabutan izin dari kementerian Investasi dan Penanaman Modal.