Pemkab Polman menutup usaha retail modern Alfamidi di jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali terkait legalitas. Di lokasi, Personil Satpol PP memsang spanduk peringatan pemberhentian kegiatan usaha di depan toko tersebut. Pemkab menilai kegiatan usaha ini tidak mematuhi peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2024 tentang perubahan atas perbup nomor 47 tahun 2022, tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan. pejabat bupati polman, Muh ilham borahima menegaskan penutupan karena tidak memiliki izin membangun dan melanggar perbup 12/2024 yang mengatur soal jarak swalayan dengan pasar tradisional. Menurut Pj Bupati keberadaan Alfamidi dengan pasar rakyat tidak mencapai 500 meter. Pihaknya sudah menyurati kementerian investasi dan penanaman modal, agar izin OSS Alfamidi tersebut dibatalkan.