PT. Polemaju Mineral Mandiri diduga telah melakukan pencatutan lahan tanpa kesepakatan dengan warga. Warga medesak, Izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut. Atas tuntutan tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, meninjau lokasi Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) PT. Polemaju Mineral Mandiri, di desa Kabuloang, kecamatan kalukku, kamis 3 oktober 2024. Pendamping hukum warga, Imanuddin, menilai pemetaan lokasi WIUP oleh Dinas ESDM Sulbar, belum maksimal. Pihak ESDM Sulbar bahkan meminta bantuan warga setempat untuk mengambil batas-batas titik koordinat WIUP tersebut. Imanuddin menilai pihak perusahaan tidak serius menyelesaikan persoalan dengan warga, lantaran hanya diwakili oleh masyarakat setempat yang bukan bagian dari pengambil keputusan.