Mamuju, (19/02) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Triwulan I Tahun 2024 se-Provinsi Sulawesi Barat secara serentak pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaksanaan pemeriksaan diawali dengan kegiatan Entry Meeting yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh kepala daerah pada tujuh entitas pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengatur tugas dan wewenang BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Hery Ridwan, didampingi Kepala Subauditorat Rizki Satriyo Nugroho dan Pengendali Teknis Wicaksono Agung Prabowo. Dalam sambutannya, Hery Ridwan menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk menilai apakah laporan keuangan telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material dengan melihat beberapa kriteria antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan kecukupan pengungkapan yang dijelaskan dalam laporan keuangan atas angka-angka atau atas realisasi belanja atau atas aset yang disajikan dalam neraca, termasuk pengungkapan mengenai mandatory spending atau kewajiban belanja yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah terkait dengan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan anggaran pengawasan. Dalam pemeriksaan ini juga akan menilai efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Hery Ridwan juga berharap agar laporan keuangan pemerintah daerah TA 2023 disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah di reviu oleh Inspektorat sebelum diserahkan ke BPK. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membangun komunikasi yang aktif dan intens dengan tim pemeriksa terkait kendala/hambatan yang terjadi selama proses pemeriksaan serta hal-hal yang perlu segera untuk ditindaklanjuti.
Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Hery Ridwan mengatakan bahwa hingga Desember 2023 rata-rata persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 70,28% atau masih berada di bawah rata-rata target nasional yakni 75%. Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut. Dengan kegiatan pemantauan ini, BPK akan menilai bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.