Mamuju, (29/01) – Dalam rangka Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 di lingkungan pemerintah Provinsi/Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Persiapan Pemeriksaan LKPD TA 2023 bagi pegawai pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Acara yang diikuti oleh seluruh pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat tersebut diselenggarakan selama empat hari, mulai tanggal 29 Januari s.d 1 Februari 2024, bertempat di Auditorium Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
Pemeriksaan atas LKPD merupakan salah satu kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 menyatakan bahwa BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara, termasuk di dalamnya pemeriksaan atas LKPD. Dengan mempertimbangkan pentingnya pemeriksaan atas LKPD, pelaksanaan diklat ini ditujukan untuk memberikan bekal kepada pemeriksa yang akan ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD.
Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat Hery Ridwan membuka secara resmi Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023 dan menyampaikan bahwa Diklat ini penting untuk dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan pemeriksaan secara lebih baik lagi setiap tahunnya dimana banyaknya pertimbangan dan regulasi baik itu di internal maupun entitas yang perlu di-update sehingga apa yang kita laksanakan sudah sesuai atau relevan dengan perkembangan yang terjadi dan berpedoman kepada standar audit serta dapat meningkatkan mutu pemeriksaan dan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berkualitas.
Dalam pelaksanaannya, para peserta diklat memperoleh materi antara lain terkait kebijakan pemeriksaan LKPD TA 2023, Reviu LHP tahun sebelumnya, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP), pemahaman sistem pengendalian internal, penilaian risiko awal dan pengujian substantif dalam pelaksanaan pemeriksaan. Hal tersebut bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman pemeriksa serta meningkatkan kemampuan dan kompetensi peserta sehingga tercipta satu pemahaman/persepsi yang sama terkait suatu permasalahan dalam pemeriksaan LKPD, serta untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pemeriksaan LKPD.
Pemateri dalam Diklat berasal dari para Pemeriksa di BPK Provinsi Sulawesi Barat yaitu Pemeriksa Ahli Madya, Riezkie Miyan Ekoputra, S.H., M.H., dan Pemeriksa Ahli Muda Wicaksono Agung Prabowo, S.E.,Ak., M.S.E.. Untuk menilai pemahaman para peserta atas materi yang telah disampaikan dalam diklat, para peserta diwajibkan untuk mengikuti pre-test maupun post test.