Mamuju, (18/01)– Bertempat di Auditorium Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Perwakilan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Tematik dan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Semester II tahun 2023 kepada para Ketua DPRD dan para Kepala Daerah di wilayah Sulawesi Barat pada Kamis 18 Januari 2024.
LHP yang diserahkan meliputi 5 LHP Kinerja dan 3 LHP Kepatuhan yang meliputi LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada pemerintah Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Kakao dan Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Mamuju, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penguatan Kelembagaan Desa, Pengendalian Penggunaan Dana Desa, dan Pengelolaan BUM Desa untuk Mendukung Pembangunan Desa Terpadu Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Majene, LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 s.d Oktober 2023 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu
Dari hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindak lanjuti oleh kepala daerah bersama jajarannya. Pada LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023 memuat beberapa masalah signifikan yaitu 1) pemerintah daerah belum mengintegrasikan target penurunan prevalensi stunting yang selaras dengan target nasional; 2) pemerintah daerah belum sepenuhnya mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk intervensi spesifik, sensitif, dan koordinatif yang sesuai dengan kebutuhan penurunan prevalensi stunting; dan 3) pemerintah daerah belum optimal dalam menyediakan dan mengupayakan pemenuhan tenaga kesehatan dan alat kesehatan yang memadai serta belum optimal dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan penurunan stunting dalam sistem informasi yang andal.
Pada LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penguatan Kelembagaan Desa, Pengendalian Penggunaan Dana Desa, dan Pengelolaan BUM Desa untuk Mendukung Pembangunan Desa Terpadu di Kabupaten Majene memuat beberapa permasalahan signifikan yaitu Pemerintah Kabupaten Majene belum melakukan evaluasi penggunaan dana desa secara memadai dan belum melakukan pembinaan yang memadai atas proses pendirian BUM Desa. Sedangkan pada LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Kakao dan Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Mamuju memuat beberapa permasalahan signifikan yaitu Pemerintah Kabupaten Mamuju belum memiliki strategi pengembangan komoditas kakao dan kelapa sawit pada sektor hulu dan hilir dan penyediaan sarana dan prasarana pengembangan komoditas kakao dan kelapa sawit Kabupaten Mamuju belum memadai.
Selain LHP Kinerja, pada LHP Kepatuhan Belanja Daerah pada Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu terdapat beberapa permasalahan antara lain terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Gedung dan Bangunan, serta Peralatan dan Mesin pada tiga entitas pemeriksaan sebesar Rp2,4 miliar; terdapat kelebihan pembayaran dan pekerjaan tidak sesuai ketentuan; dan terdapat keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda pada tiga entitas pemeriksaan sebesar Rp189 juta.
Kepala Perwakilan, Hery Ridwan menyampaikan bahwa Pemeriksaan Kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam menjalankan suatu program/kegiatan, sedangkan Pemeriksaan Kepatuhan bertujuan untuk menilai apakah program/kegiatan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya, hasil pemeriksaan tersebut mampu membantu Kepala Daerah, DPRD dan para stakeholders dalam mengurai permasalahan dan mencari solusi melalui rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK
“BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah kepada entitas, selanjutnya pejabat pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi serta wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima sesuai dengan pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”
Sementara itu Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Prof. Zudan Arif Fahrullah mengapresiasi pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi atas temuan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam LHP yang diserahkan baik yang sifatnya administratif maupun yang Subtantif
“Kami akan segera menindaklanjuti Temuan BPK, dan tahun ini akan kita targetkan hingga 85%, tindak lanjut semua temuan BPK di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten se-Sulbar. Secara teknis akan dilaksanakan oleh para Sekda dan Inspektur agar menggerakkan OPD untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan”.