TRIBUN-SULBAR.COM – Dari empat nama yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang, atau kapal feri mini oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Basri (56) yang berperan sebagai rekanan dalam pengadaan kapal tersebut.
Kemudian H. Andi Sulkifli Rahman (65) yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju pada tahun 2017. Berita selengkapnya. . .