MAMUJU, RADAR SULBAR –Kasus dugaan korupsi pengadaan alat apung bermotor penumpang oleh dinas perhubungan kabupaten Mamuju terus menjadi perhatian Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar mulai dari pemeriksaan hingga penggeledahan dan penyitaan bahkan telah dilakukan.
Dari 4 nama yang sempat terseret dari kasus tersebut dua diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BS (56) Direktur CV. CS dan ASR (64) pensiunan ASN. Berita selengkapnya. . .