MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar kini melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju. Proyek itu dulu dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Ketiga tersangka ini yakni, Amri Eka Sakti mantan Kepala Dinas ESDM Sulbar yang saat ini menjabat Kepala Kesbangpol Sulbar. Berita selengkapnya. . .