MAMUJU, RADAR SULBAR — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju yang dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp. 2,2 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan saat ini masing-masing dengan Inisial AES (56) DNTA (35) dan AT (44) Atas penyimpangan pekerjaan PLTS Fotovoltaik ini merugikan keuangan negara Rp 322.660.800,00. Berita selengkapnya. . .