Mapos, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Perhubungan Sulbar telah menetapkan tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2015, Tarif Batas Atas Rp. 249 Per Kilometer Per Penumpang dan Tarif Batas Bawah Rp. 179 Per Kilometer Per Penumpang.
Pergub tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi tarif angkutan umum yang berlaku saat ini. Berita selengkapnya. . .