Keterangan foto: dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SP (49) dan PG (57) asal Mamuju Provinsi Sulbar.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penyelewengan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, yang dikelola oleh PT Prikaya Karya dengan nilai kontrak Rp. 2.206.330.500 diendus Subdit Tipidkor Polda Sulbar.
Dari penyelewengan tersebut, saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SP (49) dan PG (57) asal Mamuju Provinsi Sulbar.
Disebutkan pada tahun anggaran 2018 lalu dinas ESDM Provinsi Sulbar mengadakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya pada alamat yang diketahui.[selanjutnya]