Keterangan foto: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.
TRIBUN-SULBAR.COM – Dua tersangka korupsi penyelewengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yakni SP (49) dan PG (57) sudah ditahan pihak Polda Sulbar.
Keduanya terbukti menyelewengkan dana negara, untuk proyek di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, yang dikelola PT Priyaka dengan kontrak Rp2.206.330.500.
Awal mula kasus korupsi ini berawal pada tahun anggaran 2018, Dinas ESDM Provinsi Sulbar mengadakan kegiatan pembangunan PLTS. [selanjutnya]