BANNIQ.Id. 𝗠𝗔𝗠𝗔𝗦𝗔. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Timoro Tahun Anggaran 2022–2023. Ketiga tersangka tersebut adalah RS (38), Kepala Desa Timoro; R (26), Kaur Keuangan Tahun 2022; dan OI (22), Kaur Keuangan Tahun 2023.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Mamasa, H.Musa,SH:MH dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Mamasa pada Selasa (27/05/2025). Berita selengkapnya. . .