Kejari Mamasa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Timoro

BANNIQ.Id. 𝗠𝗔𝗠𝗔𝗦𝗔. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Timoro Tahun Anggaran 2022–2023. Ketiga tersangka tersebut adalah RS (38), Kepala Desa Timoro; R (26), Kaur Keuangan Tahun 2022; dan OI (22), Kaur Keuangan Tahun 2023.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Mamasa, H.Musa,SH:MH dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Mamasa pada Selasa (27/05/2025). Berita selengkapnya. . .