Mamuju (13/06)- Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar) melaksanakan kegiatan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 pada Selasa 13 Juni 2023, di Auditorium Lantai 3 Kantor BPK Sulbar.
Kegiatan tersebut melibatkan Inspektorat pada tujuh entitas pemeriksaan BPK Sulbar yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Perwakilan BPK Sulbar, Hery Ridwan, menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Kepala Perwakilan juga mendorong Pemerintah Daerah agar dapat lebih mengoptimalkan tugas Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan tugas Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah serta mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang berulang. “SKPD atau satker-satker terkait untuk bisa menindaklanjuti permasalahan-permasalahan berulang atau berpotensi berulang, supaya tidak menjadi beban dalam melakukan pengelolaan keuangan kedepannya”, terang Hery Ridwan
Dalam sambutannya yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Herdin Ismail, M.M menyampaikan bahwa untuk dapat meningkatkan persentase tindak lanjut perlu adanya kolaborasi, konsistensi dan komitmen seluruh perangkat daerah dan berharap di akhir kegiatan akan ada progress kenaikan persentase penyelesaian tindak lanjut.
Kegiatan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2023 ini berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 13 s.d 15 Juni 2023. Tim pembahas tindak lanjut rekomendasi BPK akan melihat dokumen-dokumen pendukung tindak lanjut yang disampaikan oleh entitas terperiksa untuk kemudian diusulkan ke dalam empat kategori tindak lanjut yaitu sesuai dengan rekomendasi, belum sesuai, belum ditindaklanjuti, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.