Rabu, 4 Juli 2012, bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, dilakukan penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI dilakukan oleh Anggota III BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si, didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VII, Abdul Latief, S.E., M.M. dan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Haedar, S.E.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2011 diberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Anggota III BPK RI Agung Firman Sampurna menyatakan dalam sambutannya bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat masih menghadapi permasalahan mendasar dan belum mampu melakukan peningkatan pengelolaan keuangan daerah dalam bidang (1) Kas di Bendahara Pengeluaran, (2) Investasi Jangka Panjang Non Permanen Dana Bergulir, (3) Pencatatan Aset Tetap SKPD, (4) Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah, dan (5) Pengadaan Belanja Barang dan Jasa.
Lebih lanjut Anggota III BPK RI menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan belum dilaksanakan secara maksimal dan belum optimalnya pelaksanaan prosedur penyelesaian ganti kerugian daerah melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Daerah Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Anggota III BPK RI juga mengharapkan adanya peningkatan peran pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Barat guna mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mencapai Opini yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh menyatakan bahwa sebagai provinsi yang relatif masih muda dengan dukungan SDM yang masih sangat terbatas, masih terdapat kekurangan dan kelemahan yang masih perlu perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya. Beliau juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD termasuk jajaran pengelola keuangan SKPD harus memahami dengan baik dasar-dasar penilaian atas pemeriksaan dan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan dan mengingatkan kepada Pimpinan SKPD, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah hendaknya bekerja secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggungjawab, serta berharap mudah-mudahan LKPD pada tahun-tahun mendatang dapat mencapai opini yang lebih baik lagi, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian.