Bertempat di Ruang Rapat lantai 1 Gedung Balai Diklat BPK RI di Makassar, Senin 28 Mei 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2011 Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju. Kabupaten Mamuju mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Opini WDP ini adalah yang kelima kalinya didapatkan oleh Kabupaten Mamuju sejak TA 2007.
Hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian LK dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
LHP LKPD Kabupaten Mamuju diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat, Haedar kepada Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, H. Sugianto, dan Wakil Bupati Mamuju, Bustamin Bausat.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat, Haedar, dalam sambutannya menyatakan bahwa sesuai Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004, mewajibkan pejabat yang diperiksa untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI dan melakukan pembahasan dengan pihak yang terkait paling lama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh pemerintah. Kepala Perwakilan juga mengharapkan agar DPRD Kabupaten Mamuju segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut secara optimal dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai ketentuan dalam Permendagri No 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.