Keterangan foto: Barang bukti yang diduga hasil korupsi dari tangan kedua tersangka senilai 4,2 Miliar.
Sumber: indigo99.com
SULBAR, indigo99.com | Pasca penahana Dua orang tersangka Korupsi Replanting di Kabupaten Pasangkayu, inisial SB dan AB oleh Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ). Terkait kasus itu, penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) di Kejati Sulawesi Barat, berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil korupsi dari tangan kedua tersangka senilai 4,2 Miliar. Barang bukti itu, disita dari rekening salah satu Koperasi yang dikelolah Kedua tersangka. Uang senilai 4,2 Miliar itu, penyidik langsung menitip di kas Bank Mandiri cabang Mamuju.