Keterangan foto: –
Sumber: sulbaronline.com
SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil menyita barang bukti berupa uang sekira Rp 4,2 miliar dari kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2019. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022 dalam perkara Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019. Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP).