Keterangan foto: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyita uang tunai sebesar Rp 4,2 milyar sebagai barang bukti kasus korupsi peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Sumber: kumparan.com (Dok. Kejati Sulbar)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menyita uang sebesar Rp 4,2 miliar yang dikeluarkan dari salah satu bank di Mamuju untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2019. “Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik untuk keperluan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PSR,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, melalui keterangannya ke wartawan, Jumat (17/6/2022).