[sliders_pack id=”10697″]
Mamuju, (24/03) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Barat yang diserahkan langsung oleh masing-masing kepala daerah atau yang mewakili kepada Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat BPK RI, Hery Ridwan di Ruang serba guna Lt. 2 Gedung BPK Sulbar, Mamuju.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Sulawesi Barat Ali Ba’al Masdar berharap dapat mempertahankan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Sulbar atas Pemeriksaan LKPD TA 2021 dengan kualitas laporan yang lebih baik seperti berkurangnya jumlah rekomendasi maupun jumlah temuan BPK Sulbar dari tahun sebelumnya serta menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang akan dilakukan BPK dengan memerintahkan Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, serta Pejabat Pengelola Keuangan OPD agar selalu kooperatif dengan memberi data dan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.
Terkait hal tersebut, Hery Ridwan mengapresiasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Barat yang telah menyelesaikan dan menyampaikan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk laporan keuangan TA 2021 sebelum tanggal 31 Maret 2022. Selanjutnya BPK Sulbar akan segera melakukan pemeriksaan dengan memerhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Lebih lanjut, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berharap kepada Para Kepala Daerah beserta jajarannya turut mendukung, berkomitmen dan bekerjasama dalam rangka pemenuhan data/dokumen/informasi/keterangan yang dibutuhkan tim selama proses pemeriksaan, serta mengajak untuk bersama-sama menjaga Nilai-Nilai Dasar BPK yaitu Independensi, Integritas dan Profesionalisme sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan penyerahan LKPD Unaudited TA 2021 dilaksanakan pada 21 dan 24 Maret 2022, dimana pada Senin, 21 Maret 2022 BPK Sulbar telah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu sedangkan LKPD Unaudited TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamasa masing-masing diterima pada Kamis, 24 Maret 2022