Gowa, (14/03) –BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan & Rekan untuk melakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 9 ayat (3) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 9 ayat (1), BPK berwenang menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Sebelum melakukan tugas pemeriksaan untuk dan atas nama BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Tim Pemeriksa KAP Sukardi Hasan & Rekan yang terdiri dari 4 orang terlebih dahulu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pra-Penugasan selama 5 hari dari tanggal 14 s.d 18 Maret 2022.Tujuan kegiatan ini untuk menyusun dan melakukan persiapan pemeriksaan sesuai kebijakan pemeriksaan dan sebagai sarana sharing knowledge terkait pemutakhiran peraturan, kebijakan dan/atau pedoman standar pemeriksaan yang berlaku.
Kegiatan pelatihan dan pendidikan pra-penugasan disambut baik oleh Kepala Perwakilan Hery Ridwan. Dalam sambutannya, Hery Ridwan yang didampingi Kepala Subauditorat, Nursiska Ria, Kepala Subbagian SDM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Roslynda Kepala Subbagian Humas & TU Kalan I Made Anom Jumitra, berharap Tim Pemeriksa dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan dalam proses pemeriksaan selalu berpedoman pada standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku sehingga kualitas hasil pemeriksaan sesuai standar BPK
Dalam pelaksanaannya, Tim Pemeriksa KAP Sukardi Hasan & Rekan dimentori oleh Pemeriksa Ahli Muda pada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Wicaksono Agung Prabowo selama kegiatan pendidikan dan pelatihan berlangsung.