MA Tolak Gugatan Kaltim, Pemprov Sulbar-Pemkab Mamuju Mesti Buktikan Perhatian ke Balabalakang

Keterangan Foto: Salah satu pulau di gugusan Kepulauan Balabalakang
Sumber: radarsulbar.co.id

MAMUJU – Upaya Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mencaplok wilayah Kepulauan Balabalakang Mamuju, kandas di Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusannya pada Kamis 10 Maret 2022. Permohonan gugatan dengan perkara Nomor 12/P/HUM/2022 yang dilayangkan Gubernur Kaltim Irsan Noor kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi batas wilayah, tak dapat diterima oleh MA.

Anggota Komisi II DPRD Sulbar Muhammad Hatta Kainang mengatakan, MA menolak gugatan tersebut karena tak memenuhi syarat formal. Hal tersebut tentu patut disyukuri, karena rencana Kaltim ingin mengambil Balabalakang akhirnya kandas.

Selengkapnya . . .