Keterangan Foto: DITAHAN. Tersangka Mantan Kabid PSMA Disdikbud Sulbar, Burhanuddin Bohari resmi ditahan Kejati Sulbar, Rabu 24 Maret 2021 lalu.
Sumber: radarsulbar.co.id
MAMUJU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta kepada Mantan Kepala Bidang PSMA Disdikbud Sulbar, Burhanuddin Bohari, dalam kasus Tipikor DAK Fisik SMA di Disdikbud Sulbar tahun 2020. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Burhanuddin Bohari, red) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Budiansyah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.