Ket Foto : Sidang perkara korupsi di pengadilan Tipikor Mamuju, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Sumber: https://www.pojokcelebes.com/
Pojokcelebes.com | Tiga terdakwa Korupsi DAK pada Bidang SMA Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) tahun 2020, yakni Burhanuddin Bohari, Aking Djide dan Busra Edi, masing – masing dituntut bersalah oleh Jaksa penuntut umum ( JPU ), dalam agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Mamuju. Kamis sore ( 16/9 ). Dalam pembacaan amar tuntutan oleh JPU Faizal, SH, menyebutkan Tiga terdakwa korupsi DAK bidang SMA tahun 2020. diantaranya Burhanuddin Bohari dituntut bersalah dengan kurungan badan 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan. Untuk terdakwa Aking Djide, dituntut bersalah 5 tahun kurungan penjara dengan denda 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Busra Edi juga dituntut 5 tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider 6 bulan.