Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan.
Sumber: https://radarsulbar.co.id
MAMUJU – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskirm) Polresta Mamuju, akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi anggaran publikasi kampanye DPD, di KPU Sulbar, tahun 2019. Meski dalam prosesnya sempat meredup, namun pada akhirnya polisi bisa menetapkan tersangka setelah dua tahun berproses di meja penyidik. Saking lamanya, kasat reskrim polresta Mamuju sempat berganti sebanyak dua kali dan kapolresta Mamuju, berganti satu kali.