Rugikan Negara 4,9 Miliar, Berkas Perkara Korupsi Tol Laut P21

Sumber: www.pojokcelebes.com

Pojokcelebes.com. | Berkas perkara penyidikan kasus korupsi tol laut, akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa peneliti Kejati Sulawesi Barat. Direktur reserse kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Kombes Pol Agustinus Suprianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Syamsul Ridwan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi tol laut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Dalam perkara ini, Krimsus Polda Sulbar, telah menetapkan masing – masing Dua tersangka berinisial IER sebagai pejabat pembuat kontrak ( PPK ) dan ID sebagai  pihak penyedia yang juga sebagai direktur PT. Suasana Baru Line. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018 yang bersumber dari kementrian perhubungan laut perwakilan sulbar dengan taksiran kerugian Negara mencapai 4,9 Miliar Rupiah lebih berdasarkan data audit BPKP.

Selengkapnya . . .