Sumber: radarsulbar.co.id
MAMASA – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Botteng Kecamatan Mehalaan Kabupaten Mamasa terus didalami. Bahkan penyidik Tindak Pidana (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa menemukan kerugian negara sebesar Rp270 juta. Dalam kasus ini diduga kuat melibatkan oknum Kades Botteng berinisial MT. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan saat ini pihaknya telah meninjau langsung kegiatan di Desa Botteng. “Kami bersama dengan Inspektorat Mamasa dan saksi ahli telah turun langsung ke lapangan. Kami menemukan dugaan indikasi kerugian negara sekira Rp270 juta,” terang Ipda Gusti Muhammad Rifa Adabi, Senin 9 Agustus.