Sumber: katinting.com
Mamuju, Katinting.com – Usulan Interpelasi bergulir di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, terkait SK hibah bantuan sosial (Bansos) yang tidak ditanda tangani oleh Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar. Hak Interpelasi adalah untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Inisiator interpelasi, Muhammad Hatta Kainang mengatakan, berdasarkan pasal 107 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Barat nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyatakan bahwa Hak Interpelasi diusulkan oleh paling sedikit sepuluh orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi kemudian diajukan kepada Pimpinan DPRD.