Sumber: suara.com
SuaraSulsel.id – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Polewali Mandar atau Polman menetapkan dua tersangka korupsi. Pada pembangunan SPAM jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2018. Penetapan dua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 691 / P.6.12 / Fd.2 / 04 / 2021 tanggal 23 Juni 2021, adalah inisial DTM mantan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Polman.