sumber: sindonews.com
POLEWALI MANDAR – Usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus korupsi mantan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Polman yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berinisial DY diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaa Negeri Polewali Mandar , Sulawesi Barat, Kamis (1/7/2021). Selain DY pihak Kejaksaan juga memeriksa tersangka lainnya yakni Direktur CV Zam-Zam berinisial MN.
Kedua tersangka diduga terlibat korupsi kasus proyek Sistim Pengelolahan Air Minum (Spam) di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Polman, Sulbar tahun anggaran 2018 lalu.