Sumber: Indigo99.com
Indigo99.com | Soal kawasan hutan lindung mangrove yang ada di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, yang sudah bergulir di meja penyidik Kejati Sulbar. Kepala Desa Tadui, Saiful Bahri dihadapan sejumlah wartawan angkat bicara.
Bahri mengatakan, sebelum persoalan ini mencuak diketahui lokasi tersebut sudah dimiliki masyarakat setempat secara turun temurun. Sehingga pihak desa berani terbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) dengan alasan Sporadik itu, adalah surat pernyataan penguasaan fisik sementara bukan kepemilikan.