sumber: Indigo99.com
Indigo99.com | Penyidikan dugaan kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung di Desa Tadui Kecamatan Tadui, terus dilakukan pendalaman ditahap penyidikan umum oleh tim penyidik Kejati Sulbar.
Berdasarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik ) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat dengan Nomor : PRINT – 460/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di lokasi SHM No.592 dan SHM No.593 Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju. Dikabarkan sejumlah pejabat, baik dari Kabupaten Mamuju dan provinsi, dipastikan akan antri penuhi panggilan penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar.