Mamuju, 12 Desember 2019, – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas. Pemantauan dilakukan per semester guna mengetahui perkembangan status tindak lanjut yang dilakukan pejabat entitas atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dapat dikenai sanksi administratif. Untuk itu, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) untuk periode semester II tahun 2019.
Kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP ini dilaksanakan selama tiga hari yaitu pada tanggal 10 s.d. 12 Desember 2019 dan bertempat di ruang auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat serta diikuti oleh tujuh entitas pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam sambutan yang disampaikan pada saat pembukaan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan harapannya agar tindak lanjut pemeriksaan ini dapat memberikan kontribusi yang besar atas komitmen yang dibangun sehingga penyelesaian rekomendasi tindak lanjut dapat mencapai 80%. Selain itu, Eydu Oktain Panjaitan jugamenyampaikan progress TLRHP per semester I, serta mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Pemerintah Kabupaten Mamasa, dan Pemerintah Kabupaten Mamuju yang telah menindaklanjuti lebih dari 80% rekomendasi hasil pemeriksaan.
Setelah acara pembukaan, seluruh entitas mulai melakukan pembahasan TLRHP bersama dengan pembahas yang merupakan para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.