Majene, (5/12) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menghadiri rapat pemutakhiran data Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Teknis, dan Inspektorat Daerah Provinsi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019 yang diselengarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 5 Desember di Hotel Villa Bogor Majene. Dalam rapat tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan, hadir sebagai narasumber.
Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Gubernur, Hj. Enny Anggraeny Anwar. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen tindak lanjut dan penyampaian materi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Eydu Oktain Panjaitan.
Eydu menyampaikan beberapa poin penting terkait pemutakhiran data TLHP BPK, diantaranya adalah tindak lanjut merupakan tahapan paling penting dalam menilai efektifitas pemeriksaan, dan menunjukkan keseriusan serta komitmen entitas untuk memperbaiki dan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan hasil pemeriksaan. Selain itu, Eydu juga memaparkan konsep dan strategi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat menyelesaikan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
Dalam kesempatan tersebut, Eydu juga menyampaikan progress tindak lanjut periode semester 1 tahun 2019 serta mengapresiasi Pemprov dan Pemkab Pasangkayu, Mamasa, dan Mamuju yang telah menindaklanjuti lebih dari 80% rekomendasi hasil pemeriksaan. Acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri.