Salah satu cara Pemerintah untuk meningkatkan investasi yang bersumber dari PMDN dan PMA ke daerah-daerah di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai dengan potensi investasi yang ada di daerah