MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat senilai Rp345.000.000,00 yang sampai dengan tanggal 12 Mei 2025 belum menyampaikan laporan penggunaan dana. Berita selengkapnya. . .