MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar menemukan adanya pemborosan belanja pegawai Pemprov Sulbar senilai Rp2 miliar atas honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah.
Temuan itu tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor : 08.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, pada tanggal : 26 Mei 2025. Berita selengkapnya. . .