Pecat Vs Promosi Jabatan Mantan Napi Korupsi

SKOR News, Mamuju || Sulbar – Bupati yang juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat hingga kini belum juga merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kepada Jalaluddin Duka (mantan Kadis Dikpora) yang telah dijatuhi hukuman penjara atas vonis pengadilan (incrah) pada Tanggal, 21 Juni 2024 lalu.

Alih-alih dipecat dari status ASN, Jalaluddin Duka justru mendapatkan peluang, lolos mengikuti “Fit Job” jabatan eselon 2 lingkup Pemprov. Sulawesi Barat pada Tanggal, 15-25 Mei 2025 lalu yang diduga menggunakan rekomendasi sebagai Kepala Dinas PMD (Pejabat Eselon 2) Pemkab. Mamuju. Berita selengkapnya. . .