Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
HomeXUncategorizedPENYELESAIAN GANTI RUGI BUKAN BENDAHARA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH...
PENYELESAIAN GANTI RUGI BUKAN BENDAHARA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN BPK NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG (Tulisan Hukum) TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA