Puluhan Sekuriti Pemprov Sulbar Akan Dirumahkan, Ini Alasannya

MAMUJU, iNewsMamuju.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) berencana merumahkan sementara para sekuriti yang bekerja di lingkungan perkantoran mereka.

Keputusan ini diambil karena adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 Ayat 3, yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Berita selengkapnya. . .