SULBARONLINE.COM, Mamuju – Rencana sekuriti Pemprov Sulbar akan rumahkan sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 65 ayat 3.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berita selengkapnya. . .