Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Mamuju tahun 2025 belum rampung. Permendagri nomor 33tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD menerangkan bahwa jika ssampai akhir tahun RAPBD belum disahkan, maka potensi digantikan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang APBD yang artinya besaran sama dengan APBD tahun sebelumnya dan konsekuensinya Kepala daeran dan anggota DPRD terkena sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. Wakil ketua komisi I DPRD Mamuju, sugianto mengatakan sanksi tersebut berdasarkanj pasal 311 dan 312 undang-undang nomor 23tahun 2014, pasal 104 dan pasal 106 Peraturan pemerintah nomo 12 tahun 2019. Saaat ini pembahasan masih menunggu sinkronisasi hasl pembahasan masin-masing komisi.