Pjs Bupati Majene Habibie Azis mengatakan, hasil dari rapat koordinasi ini baik Pjs kepala desa maupun mantan kepala desa untuk berkonsolidasi terkait penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dan inspektorat. hingga dua pekan kedepan, karena batas penyelesaian yang diberikan oleh Polda Sulbar hingga november dalam bentuk penyelesaian administratif maupun penhembalian uang. Sekretaris Inspektorat kabupaten Majene Muh Idrus mengatakan dasar pemanggilan polda sulbar berdasarkan instruksi presiden untuk dijadikan acuan inspektorat memeriksa seluruh desa termasuk di provinsi Sulbar melalui surat pemeriksaan keuangan desa tahun 2023 terkait pemeriksaan administrasif dan keuangan desa.