Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Polman Muhammad Nawir menyampaikan syarat pencairan ADD triwulan dua pihaknya memang mempersyaratkan realisasi PBB minimal 50 persen. Hal ini memang tak diatur dalam peraturan Bupati (Perbup) dan regulasi lainnya pencairan ADD. Tetapi sesuai surat yang dikeluarkan pj Bupati Polman menambah persyaratan realisasi PBB harus diatas 50 persen.