Hal ini terungkap saat Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri memimpin press release didampini Kasat Reskrim AKP Budi Adi. Adapun modus operandi tersangka SB meminta setiap bendahara dan kepala sekolah untuk menyerahkan 1 persen dari total dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima. Total anggran BOSP untuk 172 SD dan 38 SMP di Majene mencapai Rp25.265.500.000 dengan pungutan 1 persen kerugian yang ditaksir adalah Rp250.265.500