Keputusan ini diambil setelah DPRD Polewali Mandar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas PUPR, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Polewali dan perwakilan penyuluh pertanian, selasa 15 oktober. Selain lokasinya menggunakan sawah produktif yang menjadi demplot tanaman padi bagi penyuluh dan petani di kecamatan polewali. Pembangunan daur ulang sampah pengembangan bank sampah induk sipamandar ini lokasi sawah BPP polewali melanggar tata ruang karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), areal persawahan di BPP Polewali merupakan lahan basah yang peruntukannya untuk pertanian bukan untuk kegiatan lain. Kepala Dinas LHK Polman, Moh Jumadil mengatakan pihaknya melakukan pembangunan karena sudah ada rekomendasi dari Pj Bupati selaku pemilik aset yang ada di Polman. Pemilihan lokasi tersebut alternatif terakhir setelah beberapa aset pemkab yang rencana dibanguni terjadi penolakan.