Mamuju, Katinting.com – Ardi Trisandi mengajukan surat permohonan peninjauan kembali atau pembatalan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Panwaslu Kecamatan di Pasangkayu. Rabu (5/6)
Mantan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu ini, menuduh adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dinilai cacat administrasi dan hukum. Berita selengkapnya. . .