MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar dan Pemprov Sulbar sepakati
bersama dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Rabu (24/1/2024). Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang rencana Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Sulbar tahun 2023-2053 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pengendalian Masyarakat (Trantibum Linmas). [selengkapnya]
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita (Catatan Berita) : DPRD dan Pemprov Sulbar Setujui Ranperda PPLH 2023-2053...