Pengumuman

Kilas Berita > Pengumuman

BPK RI Tidak Pernah Memperjualbelikan Produk-produk Publikasi

17/04/2009 – 10:24

Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) mengenai penjualan buku Paket Undang-undang dan Majalah Pemeriksa yang diterbitkan oleh BPK RI, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:

  • Materi publikasi baik berupa Buku Paket Undang-undang, Majalah Pemeriksa, maupun materi publikasi  lain yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diberikan secara cuma-cuma dan tidak diperjualbelikan. BPK TIDAK PERNAH meminta—baik   melalui surat maupun lisan—pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian atau pendistribusian materi publikasi (Buku Paket Undang-undang, Majalah Pemeriksa, dll) tersebut.
  • Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian di atas dapat langsung melaporkan ke BPK RI, melalui:

Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI
Jl. Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat 10210
Telepon : (021) 5704395
Faksimile: (021) 57854096
e-mail : ksbhumas@bpk.go.id


Exposure Draft Pernyataan Standar Pemeriksaan Nomor 03.01 Tanggal 12 Nopember 2008

20/01/2009 – 17:13

PENGANTAR

01 Pernyataan standar ini mengatur bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan sebagai Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) Tambahan dari PSP 03.

02 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan merupakan Laporan Utama dalam Pemeriksaan Keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan memuat Opini Pemeriksa yang harus didasarkan pada pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan SPKN.

03 Selain Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Pemeriksaan Keuangan menerbitkan juga (1) Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan; dan (2) Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan.

04 Ketiga Laporan Hasil Pemeriksaan yang dihasilkan dari pemeriksaan keuangan disajikan dalam buku yang terpisah dan memuat suatu paragraf yang saling merujuk antar laporan kecuali dinyatakan lain.

Selengkapnya

SHARE
Previous articleHello world!
Next articleTentang Siaran Pers